Nasib Ijazah Gibran, Gerindra Ambil Sikap!

suaramedia.id – Fraksi Partai Gerindra di DPR RI berencana segera mengambil langkah resmi terkait polemik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai status surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan strategis ini rencananya akan dirumuskan melalui mekanisme rapat internal fraksi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa arah kebijakan partai terhadap isu keabsahan pendidikan Gibran akan dibahas secara mendalam pada awal masa persidangan mendatang. Menurutnya, seluruh anggota Fraksi Gerindra di parlemen akan menerima instruksi khusus guna menyikapi persoalan hukum ini.

Nasib Ijazah Gibran, Gerindra Ambil Sikap!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Pada awal masa sidang nanti, biasanya kami mengadakan rapat fraksi. Di momen itulah kami para anggota akan menerima arahan sekaligus merumuskan sikap resmi Fraksi Partai Gerindra di DPR RI," tutur Habiburokhman saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Ketika ditanya mengenai adanya pertemuan tingkat pimpinan partai politik terkait isu ini, Ketua Komisi III DPR RI tersebut mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah persiapan pembukaan masa sidang yang dijadwalkan pada tanggal 10 mendatang.

"Saya belum tahu soal pertemuan pimpinan parpol tersebut. Namun, pada pembukaan masa sidang tanggal 10 nanti, salah satu agenda utama dalam rapat fraksi kami adalah membahas persoalan ini," tambahnya.

Sebagai catatan, isu mengenai legalitas ijazah SMA Gibran sempat mencuat ke permukaan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penggunaan ijazah atau sertifikat luar negeri milik Gibran sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SLTA.

Hal tersebut muncul dalam rangkaian putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Meski demikian, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana yang diminta dalam tuntutan pemohon.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar