suaramedia.id – Polemik mengenai status jabatan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, kini memasuki babak baru yang memicu diskursus politik hangat. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah, muncul spekulasi mengenai kemungkinan pencopotan jabatan sang Wapres melalui mekanisme politik.

Related Post
Menanggapi isu panas tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, memberikan pernyataan yang cukup diplomatis namun sarat makna. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang telah dijatuhkan oleh MA ini patut untuk dipantau perkembangannya, terutama terkait kemungkinan adanya langkah politik di lembaga legislatif.

"Apakah perkara ini akan berlanjut ke eksekusi politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu," ujar Jansen melalui pernyataan resminya di media sosial X, sebagaimana dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Jansen menekankan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh mengenai keputusan politik di level tertinggi. Menurutnya, keputusan final mengenai nasib jabatan Wapres merupakan ranah para pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini.
"Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’, baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," tambah politisi Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Jansen menilai bahwa putusan Mahkamah Agung kali ini memiliki dampak hukum yang sangat signifikan. Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dianggap masih memberikan ruang interpretasi, putusan MA ini dinilai jauh lebih lugas dan tegas.
Bagi Jansen, secara hukum, status Gibran sebagai Wakil Presiden kini dianggap tidak lagi sah dan batal demi hukum akibat putusan tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius bagi konstelasi politik nasional, mengingat ketegasan hukum yang dikeluarkan oleh MA dapat memicu gelombang gerakan politik baru di parlemen.



Tinggalkan komentar