suaramedia.id – Polemik mengenai keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memanas menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA). Menanggapi isu hukum yang tengah menjadi sorotan publik tersebut, Partai NasDem memilih untuk belum memberikan pernyataan resmi dan meminta masyarakat bersabar.

Related Post
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk merumuskan langkah politik terkait putusan MA tersebut. Ia mengisyaratkan bahwa keputusan resmi dari partai baru akan diambil setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berakhir.

"Tunggu saja sikap NasDem setelah masa reses DPR selesai," ujar Hermawi saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (2/10/2026).
Hermawi menegaskan bahwa koordinasi internal partai akan dilakukan saat para anggota legislatif sudah kembali menjalankan tugas rutinnya di parlemen. "Tunggu sampai DPR ngantor lagi," tambahnya singkat.
Sebagai informasi, ketegangan ini bermula setelah Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan Palal. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki kekuatan hukum atau dinyatakan tidak sah.
Keputusan hukum ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk diskusi mengenai implikasi politik ke depan. Hingga saat ini, publik masih menanti bagaimana posisi resmi NasDem dalam menyikapi temuan hukum yang menyentuh figur Wakil Presiden tersebut.



Tinggalkan komentar