Musyawarah Ganti Kerugian Tanah Warga Jatake Untuk Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Pjs Kades Jatake, Muslih mengatakan. Bahawa musyawarah ganti kerugian tanah warga untuk pembangunan jalan Tol Serpong-Balaraja diserahkan sepenuhnya kepada warga yang memiliki hak, lantaran dirinya hanya sebatas menjembatani.

“Terkait musyawarah “pembebasan tanah” di desa jatake ini ada 71 orang yang mendapat undangan agar menghadiri musyawarah ganti kerugian tanah. Nantinya untuk penerima uang ganti rugi kami serahkan pada warga yang memiliki hak atas tanahnya, karena bukan kami yang menentukan harga permeternya, terserah warga inginnya seperti apa, kami cuma menjembatani masyarakat dengan pemerintah saja,” kata Muslih saat diwawancarai suaramedia.id, di acara Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangun Jalan Tol Serpong-Balaraja (Seksi 1), Bertempat di Gedung FKUB Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Rabu (11/9/19).

Sementara, salah seorang warga yang terkena dampak pembebasan tanah tersebut, Endang Kondor mengutarakan. Bahwa dirinya belum bisa mengambil sikap, terkait ganti rugi yang ditawarkan pihak pemerintah.

“Saya masih pikir-pikir terkait ganti rugi tanah saya, karena cuma ada nilai tanah kenapa bangunannya tidak di gambar, warga yang lain juga sebagian ada yang pikir-pikir dulu soal nilai ganti ruginya,” ucapnya.

Saat ditanya, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang, Himsar menerangkan. Bahwa pihaknya, bersama pihak terkait didalamnya. Hanya sebatas melaksanakan teknis dalam pengadaan tanah Serpong-Balaraja, bukan sebagai penentu kebijakan harga.

“Dari setiap unsur instansi yang terlibat disini, pihak BPN kabupaten tangerang juga hanya sebatas pada pelaksanaan musyawarah ganti kerugian tanah warga, bukan penentu kebijakan kompensasi harga tanah warga,” ungkapnya.

Adapun, Ketua TPT pada Jalan Tol Serpong-Balaraja, Muksin Darmanto menambahkan. Bahwa pihaknya pun hanya sebatas mengikuti mekanisme yang ada, tidak mencampuri urusan nilai ganti kerugian tanah warga yang terkena proyek pembangunan jalan Tol Serpong-Balaraja.

Baca Juga..!  Sekda Terima Kunjungan Tim Dewan Air Belanda

“Kalau besaran yang pantas untuk nilai ganti kerugian tanah warga itu bukan wewenang kami, kami hanya bagian dari tim pelaksana musyawarah terkait pembangunan jalan tol serpong-balaraja, untuk penentu kisaran harga tanah warga disini ada lembaga swasta yang menilainya,” tegas Muksin.

Pada musyawarah tersebut, tampak adanya proses pengecekan data-data tanah warga serta informasi terkait data yang harus dilengkapi.

(Ksh)

Facebook Comments