Modus CSR Aceh, Oknum Bea Cukai Minta Rp30 Juta!

Modus CSR Aceh, Oknum Bea Cukai Minta Rp30 Juta!

suaramedia.id – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali bergulir di persidangan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026), terungkap modus permintaan uang yang menggunakan kedok bantuan sosial.

Benny Tan, seorang pengusaha minuman keras (miras), hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada terdakwa, Budiman Bayu Prasojo. Bayu sendiri merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan di DJBC.

Modus CSR Aceh, Oknum Bea Cukai Minta Rp30 Juta!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Kronologi bermula saat Benny mengaku dihubungi oleh seseorang yang tidak ia kenal. Orang tersebut kemudian mengajaknya untuk berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur.

Setelah perkenalan tersebut terjalin, permintaan uang pun mulai muncul. Menariknya, permintaan dana tersebut dibungkus dengan alasan yang sangat humanis, yakni untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu korban bencana di Aceh.

"Apa isi teleponnya?" tanya Jaksa KPK, M. Takdir Suhan, saat menggali keterangan lebih dalam mengenai bagaimana komunikasi awal permintaan uang tersebut terjadi.

Kesaksian Benny Tan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan dugaan praktik lancung yang melibatkan oknum pejabat di tubuh instansi pemungut cukai tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengadilan masih terus mendalami keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap aliran dana lebih lanjut dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar