suaramedia.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggebrak dengan putusan krusial pada Senin (16/3/2026), menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagai inkonstitusional bersyarat. Keputusan ini menyoroti urgensi pembaharuan regulasi yang telah berusia puluhan tahun.

Related Post
Dalam sidang pembacaan putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Mahkamah menyatakan secara gamblang bahwa beleid tersebut tidak lagi relevan dan tidak dapat dipertahankan di era modern ini. Putusan ini menjadi penanda bahwa kerangka hukum yang mengatur hak-hak finansial para pejabat negara memerlukan penyesuaian yang signifikan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan, menegaskan perlunya babak baru dalam pengaturan hak keuangan para pejabat negara. "Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," ujarnya, menandai dimulainya era baru bagi regulasi ini.
Sebagai tindak lanjut putusan ini, MK memberikan ultimatum kepada pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, untuk segera menyusun dan mengesahkan undang-undang baru. Batas waktu yang ditetapkan adalah paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Meski demikian, selama masa transisi dua tahun tersebut, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku. Putusan MK ini menjadi sorotan tajam dan desakan kuat bagi legislator untuk tidak menunda lagi perombakan regulasi yang fundamental demi menciptakan sistem hak keuangan pejabat negara yang lebih adil dan sesuai dengan tuntutan zaman.








Tinggalkan komentar