suaramedia.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kepala Biro Humas dan Protokolnya, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terlibat. Penegasan ini sekaligus membantah spekulasi yang menyebut PMK tersebut dibuat khusus untuk kepentingan Denny Indrayana dan pemohon gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lainnya.

Related Post
Faiz menjelaskan bahwa PMK 1/2026 secara spesifik mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang akan disidangkan pada tahun 2026. Menurutnya, penggunaan PMK sebelumnya, yakni PMK 1/2024, dinilai tidak akan memberikan kepastian hukum acara yang memadai bagi pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut.

"Karena ini, PMK tahapan, kegiatan, dan jadwal. Sementara, PMK yang terakhir itu tahapan yang di tahun 2024, sehingga tanggal-tanggalnya pun semua akan berbeda," ujar Faiz pada Senin (21/9/2026). Ia menambahkan, jika tidak ada PMK baru, akan terjadi kekosongan aturan yang relevan dengan jadwal persidangan di tahun 2026, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Faiz menekankan bahwa penerbitan PMK ini adalah demi kebaikan semua pihak, termasuk Mahkamah Konstitusi sendiri dalam menjalankan fungsinya. "Jadi sebenarnya ini untuk semua pihak dan terutama untuk mahkamah, supaya semua pihak punya kepastian hukum acara terutama penjadwalannya itu seperti apa," sambungnya, menggarisbawahi pentingnya kepastian jadwal dan prosedur bagi seluruh peserta sidang, bukan hanya untuk satu atau dua pihak tertentu.










Tinggalkan komentar