suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam rangkaian pemeriksaan yang menarik perhatian publik, seorang saksi kunci bernama Lucy Kweek telah dimintai keterangan sebanyak dua kali pada bulan Agustus 2026. Sosok Lucy Kweek disinyalir kuat sebagai perantara penting yang menghubungkan kedua nama besar tersebut dalam pusaran kasus yang tengah bergulir.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. "Sudah menjalani pemeriksaan pada bulan lalu sebanyak dua kali," ungkap Anang saat dikonfirmasi pada Jumat (11/9/2026). Keterangan Lucy Kweek diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai dugaan transaksi atau komunikasi antara Tan Kian, seorang pebisnis properti terkemuka, dengan Ferry Boboho, yang diketahui merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Di tengah bergulirnya penyelidikan, beredar pula salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di berbagai platform media sosial. Menanggapi hal ini, Kejagung dengan tegas membantah bahwa BAP tersebut berasal dari Tim 9 Kejagung. Namun, ketika didesak pertanyaan apakah BAP yang beredar itu berasal dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Anang Supriatna memilih untuk tidak memberikan jawaban yang pasti, meninggalkan spekulasi mengenai asal-usul dokumen tersebut.
Pemeriksaan terhadap Lucy Kweek ini menandakan langkah serius Kejagung dalam mengungkap seluruh mata rantai yang terkait dengan kasus-kasar besar yang tengah ditangani. Publik menanti kelanjutan dari penyelidikan ini, terutama terkait sejauh mana peran Lucy Kweek dalam dugaan koneksi antara Tan Kian dan Ferry Boboho, serta implikasinya terhadap kasus-kasus lain yang lebih luas.










Tinggalkan komentar