“Menyalahgunakan Wewenang”, Oknum Kades Pasilian Diduga Monopoli Proyek Pasar Kronjo Kabupaten Tangerang

Tangerang | Banten,  suaramedia.id Majunya suatu daerah atau wilayah ditandai dengan adanya pembangunan, baik pembangunan fisik maupun infrastruktur lainnya.

Seperti Pembangunan Pasar kronjo,  tepatnya yang beralamat di jalan Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Banten, adalah merupakan pengembangan suatu wilayah yang bertujuan, selain mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sembako sehari-hari, juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Tangerang Banten

Namun sangat disayangkan, adanya pembangunan Proyek pasar plat merah tsb, (PD Pasar) milik Pemda Kabupaten Tangerang ini, diduga dijadikan kesempatan dalam kesempitan alias aji mumpung untuk meraup keuntungan oleh Oknum Kades wilayah setempat yang berinitial ( H. A ).

Saat dikonfirmasi awak suaramedia.id melalui Chat Via WatsApp, nya Rabu (06/04/22), Kepala Desa pasilian ( Kades) H.A, tidak merespon. Proyek Pembangunan Pasar Kronjo, yang diresmikan pada 16/02/2022 yang lalu itu, bahwa saat ini, pembangunan pasar tersebut untuk pengadaan barang dan jasa, diduga dimonopoli oleh Oknum Kades setempat.

Berdasarkan hasil investigasi dan sumber yang dihimpun suaramedia.id, bahwa adanya praktek monopoli, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Pasilian yang berinitial H.A itu, seperti berupa supplay Matrial Alam, Tenaga Kerja, dan Ransum Makanan untuk pekerja proyek pembangunan pasar milik pemda Kabupaten Tangerang ini.

Selain itu, Kades pasilian tersebut juga, tidak mengikut sertakan unsur unsur Organisi yang berada dilingkungan Desa pasilian, seperi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, (LPM) dan Karang taruna, serta Badan Usha Milik Desa ( BUMDES).

Padahal sudah jelas disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 tentang Desa, yaitu :
1. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
2. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
3. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Dan apabila Kepala Desa melanggar larangan dalam Pasal 29 UU Desa, maka Kepala Desa yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sangsi administratif tidak dilaksanakan, maka bisa dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga..!  Peringati HUT Korpri Ke - 49 Pemkot Tangerang, Bagiakan Sembako 3000 Paket

Demikian bunyi aturan yang diatur dalam Pasal 29 UU Desa.

(Arul)

Facebook Comments