suaramedia.id – Menjelang sidang putusan praperadilan yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026), tim kuasa hukumnya memberikan penegasan penting. Mereka menyatakan bahwa hasil putusan besok sama sekali bukan untuk mengadili apakah klien mereka bersalah atau tidak bersalah.

Related Post
Karina Bunga Mastha, salah satu pengacara Dokter Tifa, menjelaskan secara gamblang bahwa objek yang akan diuji dalam perkara praperadilan ini adalah kesesuaian tindakan penegak hukum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dr. Tifa itu bersalah atau tidak bersalah," tegas Karina dalam acara Interupsi bertajuk "Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?" yang disiarkan iNews pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Karina, persidangan ini merupakan momentum krusial untuk menguji apakah negara, melalui aparat penegak hukumnya, telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ini adalah esensi dari praperadilan, yakni memastikan prosedur hukum telah ditempuh secara benar dan adil.
Lebih lanjut, Karina mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati penuh kewenangan jaksa dalam menjalankan proses penuntutan. Namun, ia menekankan, kewenangan tersebut harus senantiasa dijalankan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan, memastikan setiap langkah prosedural telah sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan demikian, fokus putusan besok akan tertuju pada aspek prosedural, bukan pada substansi perkara yang menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan Dokter Tifa.








Tinggalkan komentar