suaramedia.id – Sebuah laporan terbaru dari CCTV, media pemerintah Tiongkok, yang berjudul "Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan" sekilas tampak sebagai analisis hukum mendalam mengenai kelemahan putusan tahun 2016. Namun, menurut pandangan Harryanto Aryodiguno, seorang pakar dari President University, laporan tersebut menyimpan makna yang jauh lebih kompleks. Dengan kacamata realisme dalam hubungan internasional, fokus utamanya bukan semata-mata pada aspek hukum internasional, melainkan pada jalinan erat antara hukum, kepentingan nasional, dan distribusi kekuasaan di panggung global.

Related Post
Dalam kerangka teori realisme, negara dipandang sebagai aktor sentral dan paling dominan dalam kancah politik internasional. Tujuan fundamental sebuah negara bukanlah untuk sekadar menegakkan hukum internasional, melainkan untuk menjaga dan memperkuat keamanan, kedaulatan, serta kepentingan nasionalnya di atas segalanya. Konsekuensinya, ketika sebuah norma atau aturan hukum internasional dianggap bertentangan atau menghambat kepentingan strategis suatu negara, ada kecenderungan kuat bagi negara tersebut untuk menolak, mengabaikan, atau bahkan menafsirkan ulang aturan tersebut demi keuntungan sendiri.

Kasus Putusan Arbitrase Laut China Selatan pada tahun 2016 menjadi ilustrasi nyata dari dinamika ini. Tribunal arbitrase yang dibentuk berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) mengeluarkan putusan yang menguntungkan Filipina terkait beberapa aspek sengketa dengan Tiongkok. Sementara Filipina menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan hukum yang sah, Tiongkok dengan tegas menolak seluruh isinya, bersikeras bahwa tribunal tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili sengketa tersebut. Penolakan Tiongkok ini, dalam perspektif realisme, bukanlah sekadar sengketa hukum, melainkan manifestasi dari upaya mempertahankan kepentingan strategis dan kedaulatannya yang dianggap terancam.
Jika kita menggunakan lensa liberalisme, perdebatan seputar putusan ini akan terfokus pada kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Namun, realisme mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar dan pragmatis: mengapa negara-negara yang memiliki kekuatan signifikan dapat memilih untuk menerima atau menolak suatu putusan hukum internasional tanpa harus kehilangan posisi strategis atau kekuatannya di mata dunia? Inilah inti dari analisis Harryanto Aryodiguno. Laporan CCTV, yang awalnya berbalut argumen hukum, sejatinya adalah narasi tentang bagaimana kekuasaan dan kepentingan nasional seringkali menjadi penentu utama dalam interpretasi dan implementasi hukum internasional, terutama di wilayah yang sangat strategis seperti Laut China Selatan.










Tinggalkan komentar