suaramedia.id – Empat pemuda yang terlibat dalam perusakan mobil polisi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh (May Day) di Bandung, akhirnya divonis hukuman penjara selama lima bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Keempat terdakwa, yakni Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda (Abat), dan Bagus Adryan Muharram, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan, terkait insiden di kawasan Taman Cikapayang pada 1 Mei 2025 lalu.

Related Post
Vonis ini disambut isak tangis haru dari keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang. Mereka merasa lega karena hukuman yang dijatuhkan hakim dianggap ringan dan membuka jalan bagi pembebasan para terdakwa dari proses hukum yang telah mereka jalani. Masa hukuman ini dihitung sejak para terdakwa ditahan pada Mei 2025, sehingga mereka akan segera bebas dalam waktu dekat.

"Alhamdulillah senang, bersyukur bisa melanjutkan kuliah. Rencananya mau beresin kuliah," ujar Bagus Adryan Muharram usai persidangan, Senin (6/10), di Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara.
Lilis Octavanya Siahaan, kuasa hukum para terdakwa, mengungkapkan bahwa vonis hakim sesuai dengan harapan keluarga. "Alhamdulillah ya, sesuai dengan harapan keluarga, karena para terdakwa sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan. Putusan hakim ini dikurangi masa tahanan, jadi beberapa hari lagi mereka bisa keluar," jelasnya.
Menurut Lilis, hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis, di antaranya adalah pengakuan penyesalan para terdakwa atas perbuatan mereka dan janji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan usia para terdakwa yang masih muda dan sedang menempuh pendidikan, termasuk ada yang sedang menyelesaikan kuliah.
Tinggalkan komentar