suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Asyifa Syafningdyah Putriambami, pemenang Miss Indonesia 2010, diduga terlibat dan belum mengembalikan uang yang diterimanya.

Related Post
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Asyifa hingga kini belum mengembalikan uang yang diduga diterimanya. Berdasarkan penelusuran penyidik, Asyifa diduga menerima aliran dana sekitar Rp185 juta dari tahun 2022 hingga 2024. Namun, dalam pemeriksaan pada 2 Mei 2025, Asyifa mengaku hanya menerima sekitar Rp60 juta yang disebutnya sebagai titipan untuk membeli barang.

Qohar menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan Asyifa dan menyelidiki penggunaan uang tersebut. "Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kita dalami. Memang menurut yang bersangkutan uang itu adalah titipan untuk membeli barang, tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," jelasnya.
Asyifa diperiksa sebagai SR Officer External Comm Media Pertamina International Shipping pada periode 2022-2024. Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Kasus ini telah menjerat sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, termasuk Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui DMUT/Broker, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi. Kasus ini terus bergulir dan penyidik masih berupaya mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.










Tinggalkan komentar