suaramedia.id – Polisi menetapkan seorang pensiunan dosen berinisial RK sebagai tersangka kasus penodongan terhadap ASN Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Informasi mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan; senjata yang digunakan ternyata hanya mainan! Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (7/6). "Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan pelaku pensiunan dosen," tegas Faisal kepada suaramedia.id.

Related Post
Peristiwa penodongan terjadi pada Rabu (4/6) di kantor Dinas Sosial Gorontalo. Menurut Faisal, RK menodong korban karena kesalahpahaman. "Pengakuannya bahwa senjata itu bukan senjata asli, namun hanya senjata mainan," ungkap Faisal. Meskipun demikian, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, RK dijerat pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan keadilan.










Tinggalkan komentar