suaramedia.id – Jakarta – Ketegangan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) semakin memuncak setelah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftahul Akhyar, akhirnya angkat bicara menanggapi rekomendasi Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo. Rekomendasi yang menyerukan ultimatum islah 3×24 jam terkait pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu, menurut Miftahul, harus tunduk pada aturan main organisasi.

Related Post
Musyawarah Kubro yang digelar di Pesantren Lirboyo pada Minggu (21/12) lalu memang menjadi sorotan. Forum yang diinisiasi oleh salah satu Mustasyar PBNU, KH Anwar Manshur, tersebut menghasilkan rekomendasi krusial: ultimatum islah dalam waktu 3×24 jam dengan kubu Gus Yahya, yang sebelumnya diberhentikan dari posisi Ketua Tanfidziyah PBNU pada 20 November 2025.

Meskipun menghormati inisiatif forum kultural tersebut, Miftahul Akhyar menegaskan bahwa keputusan organisasi harus berjalan sesuai dengan mekanisme dan konstitusi jam’iyah. "Forum kultural tersebut tentu kami hormati, karena berangkat dari inisiatif KH Anwar Manshur selaku salah satu Mustasyar PBNU. Tetapi, keputusan organisasi harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme Jam’iyah," ujar Miftahul dalam keterangannya, Selasa (23/12).
Ia menambahkan, kepatuhan pada mekanisme organisasi adalah kunci untuk menjaga marwah dan kewibawaan Nahdlatul Ulama. "Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga," imbuhnya, menekankan pentingnya disiplin organisasi.
Miftahul kemudian merinci bahwa pemberhentian Gus Yahya dari posisi Ketua Umum Tanfidziyah bukanlah keputusan sepihak. Prosesnya telah melalui serangkaian tahapan, termasuk pemanggilan dan tabayun (klarifikasi) sebanyak dua kali oleh Syuriah PBNU pada 13 dan 17 November.
Ironisnya, dalam pertemuan kedua tabayun tersebut, Gus Yahya justru meminta undur diri lebih awal dari waktu yang telah disediakan Rais Aam. "Dalam pertemuan kedua ini, KH. Yahya Cholil Staquf meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan oleh Rais ‘Aam," ungkap Miftahul.
Oleh karena itu, Miftahul menegaskan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Selasa, 9 Desember 2025, merupakan hasil dari proses kelembagaan yang sah, bukan tindakan individu. Keputusan tersebut berlandaskan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.
Miftahul juga mengungkapkan bahwa ia sempat mempertimbangkan untuk hadir di forum Lirboyo, namun urung karena mempertanyakan legalitas forum tersebut. Meski demikian, ia telah menerima dua utusan dari Lirboyo, KH Muhibbul Aman Aly dan KH Athoillah Sholahuddin Anwar, pada Senin (22/12) yang menyampaikan hasil Musyawarah Kubro dan harapan agar tidak ada kebuntuan komunikasi.
Sebagai respons, Syuriah PBNU akan segera mengagendakan forum resmi untuk memberikan penjelasan langsung kepada Mustasyar PBNU mengenai latar belakang, tahapan, prosedur, dan substansi keputusan Rapat Pleno terkait pemberhentian Gus Yahya. Langkah ini diharapkan dapat menjernihkan duduk perkara.
Di sisi lain, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj sebelumnya telah menegaskan bahwa hasil Musyawarah Kubro Lirboyo wajib ditindaklanjuti demi menjaga keutuhan dan kewibawaan Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Menurut Said, keputusan Lirboyo adalah ‘suara kebenaran’ (shautul haq) yang mengikat secara moral dan organisatoris, karena lahir dari musyawarah panjang dan representatif. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dinamika internal yang kompleks di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut, dengan masing-masing pihak berpegang pada interpretasi aturan dan kewibawaan yang berbeda.










Tinggalkan komentar