Lantaran Belum Lunasi SPP Bulan November Siswa SMK Pujangga tidak Bisa ikut Semester

TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Sangat disayangkan sikap sekolah yang terkesan arogansi soal administrasi, pasalnya salah satu siswa tidak bisa mengikuti semester pertama lantaran adanya tunggakan biaya SPP bulan Nopember atas hal itu pihak sekolah tidak memberikan kartu untuk mengikuti semester pertama, padahal wali murid sudah membayarkan biaya ( SPP, SMESTER, PRAKTEK DAN TABUNGAN WAJIB ) pada tanggal 17 Nopember 2023.

Seharusnya pihak sekolah tidak mencederai hati seorang siswa apalagi secara langsung membunuh karakter hanya karena persoalan administrasi sekolah, jelas ini tindakan sekolah yang sulit dibenarkan seharusnya pihak sekolah menjadi panutan bagi siswanya.

“Dedi selaku paman siswa yang sekaligus yang bertanggung jawab atas biaya sekolahnya sangat menyayangkan atas sikap sekolah yang terkesan arogan, terkesan tidak mau harmonis dengan walimurid apalagi siswanya dari lingkungan, pasalnya jarak sekolah yang beralamat di jalan raya kampung teureup RT 05/02 desa Sukaharja kecamatan Sindang jaya kabupaten tangerang hanya berjarak 250 meter. Ucapnya

Jika saya perhatikan sekolah tersebut sering melakukan hal-hal seperti ini kepada siswa yang ada tunggakan administrasi sekolah, padahal setiap pembukaan PPDB sekolah tersebut selalu membuat slogan dengan kata-kata manis seperti madu yang tertulis di spanduk, namun faktanya tidak seperti kenyataan setelah siswa diterima.” Kata Dedi

Saya meminta Dinas pendidikan provinsi Banten harus melakukan evaluasi baik kepada sekolah negeri maupun swasta, jangan sampai gara-gara hal seperti ini anak bangsa malu dan enggan melanjutkan pendidikan karena melihat sikap arogansi sekolah yang semakin liar, tentu ini PR buat pemerintah. Tambah Dedi

Imas Hilatunnisyah, SH.MH.MM.M.SI selaku pemerhati pendidikan dan juga pendiri lembaga Advokasi Artis Indonesia (LAAI) meminta pemerintah provinsi Banten melalui dinas pendidikan untuk segera mengevaluasi dan mengaudit laporan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang diturunkan ke yayasan mitra yasmi/SMK Pujangga, apakah sudah disalurkan secara benar apa Belum.

Baca Juga..!  Untuk Menampung Aspirasi Masyarakat, Kades Kedung Kecamatan Gunung Kaler Gelar Rakor

Tentu hal ini sudah diatur Berdasarkan Kemenristek Nomor 154 Tahun 2023 tentang besaran dana Bos tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah, apa jangan- jangan kata Imas laporan yang di buat sekolah fiktif. “Ungkap nya

Saat di konfirmasi via watshaap ketua yayasan dan kepala sekolah SMK Pujangga tidak merespon, sehingga berita ini di terbitkan. Pelaksanaan Semester yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 27 Nopember siswa yang bernama Kiki Farid Ariski tidak bisa mengikutinya, dikarenakan dirinya merasa malu belum memiliki kartu semester, dengan adanya peristiwa ini keluarga siswa akan melaporkan pihak sekolah ke PJ Gubernur Banten dan dinas pendidikan Provinsi Banten.

Sementara itu kasie Kantor Cabang Dinas ( KCD ) provinsi Banten, Bapak Maksi saat di konfirmasi dirinya mengatakan belum bisa merespon hal ini karena sedang berada di Saudi Arabia, dan ia juga akan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kepala sekolah. Ujarnya

(Red)


Facebook Comments