suaramedia.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pembatasan ketat bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya yang kian kompleks.

Related Post
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang dikenal juga sebagai PP Tunas. Kerangka hukum ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia kini menjadi negara non-Barat pertama yang mengadopsi kebijakan penundaan akses digital berdasarkan usia. "Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," ujar Meutya pada Jumat (6/3/2026). Ia menyebutkan bahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital sebagai alasan utama di balik kebijakan ini.
Meutya menambahkan, "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma." Pernyataan ini menekankan peran pemerintah sebagai pelindung dan fasilitator bagi orang tua dalam mengawasi serta membimbing anak-anak mereka di era digital.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 28 Maret 2026. Pembatasan akses akan menyasar sejumlah platform populer yang dianggap berisiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. "Akun-akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga semua penyedia platform memenuhi kewajibannya," jelas Meutya, menandakan komitmen serius pemerintah untuk memastikan kepatuhan.









Tinggalkan komentar