suaramedia.id – Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan akan membawa perubahan signifikan pada peran advokat di Indonesia. Habiburokhman menyebut, advokat akan memiliki kewenangan dan peran yang lebih besar, menyerupai gambaran pengacara dalam film-film Amerika Serikat.

Related Post
Dalam pidato laporan hasil pembahasan KUHAP di Paripurna DPR, Selasa (18/11), politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan hak pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, bahkan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. "Baru pemberi keterangan pun sudah bisa didampingi advokat," ujarnya.

Perbedaan signifikan lainnya terletak pada peran advokat saat mendampingi klien. Jika sebelumnya advokat hanya berperan pasif, KUHAP baru memberikan wewenang untuk menyampaikan keberatan dan berdebat dengan penyidik. Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa keberatan tersebut harus diakomodir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Habiburokhman menambahkan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Hingga tanggal tersebut, KUHAP lama masih akan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP yang baru. "Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP," jelasnya, seperti dikutip suaramedia.id – dari CNN Indonesia.










Tinggalkan komentar