KPU dan Bawaslu Kab. Tangerang, Diminta Tegas Terhadap Partai Yang Diduga Melanggar Aturan (PKPU RI)

KAB. TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Jelas-jelas BAWASLU pada tanggal 20 Desember 2022 lalu mengatakan, Bacaleg dilarang melakukan sosialisasi di Masjid atau hal yang sama untuk bakal Capres/ Cawapres.

Namun ironis, hari ini Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Banten Ill, Caleg yang masih menjabat 2019-2024 melakukan Kunjungan Kerja di Masjid Agung Al – Amjad Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Rabu (01/11/2023). Hal tersebut di katakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta.

Lanjut Bagja mengatakan, kegiatan Bacaleg Sosialisasi (Kunker) dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan di Masjid, boleh pasang Spanduk, tapi tak boleh Sosialisasi di Masjid ini batasannya.” kata Bagja.
“Namanya sosialisasi mengajak atau tidak,” kalau mengajak Itu Kampanye.” tuturnya.

Menyikapi hal itu, Bung Ipung (Saipul) sebagai Pengurus Front Banten Bersatu ( FBB ) menjelasjan, apa yang di lakukan Dewan/Bacaleg Fraksi Partai Golkar Banten III, sudah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) RI No. 33 Thn 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.”Kata Bung Ipung.

Kemudian Bung Ipung mengkompirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Via WA jawabnya “Punten baru habis rapat dan saya baru tahu sekarang dari Bung Ipung” jelasnya.

Selanjutnya Bung Ipung kembali mengkompirmasi Ketua KPU Kabupaten Tangerang malah balik bertanya ini acara kapan bang soalnya gak ada tembusan tandasnya.

Lanjut Bung Ipung mengatakan, jika hal ini di indahkan berarti di sarana ibadah atau di sarana Pendidikan di Perbolehkan asalkan di Auditorium (Aula) sarana tersebut.”tegasnya.

Pengurus DKM Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang H. Lucki saat di konfirmasi menjelaskan, sangat menyayangkan kegiatan Partai di lingkungan Masjid Agung Al-Amjad, Masjid kebanggaan Masyarakat Kabupaten Tangerang dijadikan tempat kegiatan Partai Politik padahal Partai tersebut paham aturan, selain tidak di perbolehkan mengadakan kegiatan Partai di lingkungan Masjid, juga memberi contoh pada Parpol lain tuturnya.

Baca Juga..!  Orang No 1 Kec. Sukadiri, Kunjungi SDN Mekar Kondang

Menurut Lucki, tindakan tersebut tidak menghargai Pengurus DKM, apalagi tidak ada surat izin di tempat Masjid Agung Al-Amjad tersebut, adalah Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, jadi harus hargai SOP dan Proseduralnya.”ungkap H.Lucki.

Muhammad Amud saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa kehadiran anggota DPR RI Andi Dara tidak melakukan kampanye, namun memberikan bantuan dan program.

“Beliau tidak kampanye, justru memberikan program dan bantuan kepada masyarakat. Kunjungan kerja dan memberikan bantuan Posyandu untuk diserahkan kepada kader Posyandu,” ujar Amud.

Selain Ia menjelaskan bahwa di setiap 274 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang hadir satu perwakilan Warga yang menerima bantuan tersebut.” Pungjas M. Amud.

(Her/HendraJaya)

Facebook Comments