suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya penyitaan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Terbaru, satu unit mobil Toyota Zenix berhasil disita dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyitaan ini menambah daftar panjang aset milik Vinna Ledy yang telah diamankan KPK dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Related Post
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan kendaraan roda empat tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/9). "Hari ini Selasa (22/9), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari Sdri. VLA," ungkap Budi Prasetyo, mengutip pernyataan resmi KPK. Mobil tersebut disita karena diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Budi Prasetyo membeberkan bahwa mobil tersebut diduga kuat merupakan pemberian dari seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Ironisnya, kendaraan mewah itu kemudian diatasnamakan dan digunakan dalam keseharian oleh Dian Andhini Anggraheni (DAA), yang tak lain adalah adik kandung dari Vinna Ledy.
Penyitaan mobil Toyota Zenix ini merupakan langkah konkret KPK dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup wilayah Pemkab Rejang Lebong dan area lain di Provinsi Bengkulu. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi, sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku.








Tinggalkan komentar