KPK Sikat Habis! Usut Korupsi Haji Sampai Arab Saudi

KPK Sikat Habis! Usut Korupsi Haji Sampai Arab Saudi

suaramedia.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di Arab Saudi untuk membongkar dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial yang dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa timnya akan memaksimalkan waktu di Arab Saudi. "Penyidik sudah berangkat dan langsung berkoordinasi dengan KBRI serta Kementerian Haji Arab Saudi," ujarnya di Jakarta, Senin (1/12) malam. Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi penting untuk menelusuri proses pemberian kuota haji dan fasilitas terkait.

 KPK Sikat Habis! Usut Korupsi Haji Sampai Arab Saudi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Asep, penyidik akan berada di Arab Saudi selama lebih dari satu minggu. "Kami sudah menerima beberapa informasi awal, termasuk foto-foto," imbuhnya. Fokus utama penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada Oktober 2023.

Kasus ini bermula dari alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler (18.400) dan 8% untuk haji khusus (1.600). Namun, Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi kuota tersebut sama rata, 10.000 untuk masing-masing kategori. KPK menduga ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembagian kuota ini.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun dan masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga anti rasuah ini juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan pejabat Kementerian Agama lainnya. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut dan kantor agen perjalanan haji, dengan menyita berbagai barang bukti seperti dokumen dan kendaraan.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar