suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini sontak memicu reaksi keras dari mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, yang menilai langkah lembaga antirasuah tersebut sebagai hal yang tidak pantas.

Related Post
Laode Syarif menegaskan bahwa kasus ini memiliki bobot yang sangat penting, mengingat kerugian negara yang fantastis dan keterkaitannya dengan sektor sumber daya alam yang strategis. Menurutnya, saat ia masih menjabat, KPK telah mengumpulkan cukup bukti awal untuk dugaan suap, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang dalam proses menghitung jumlah kerugian keuangan negara. "Sangat aneh jika KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus sebesar ini," ujar Laode, seraya menambahkan bahwa jika BPK pada akhirnya enggan melakukan perhitungan kerugian, KPK seharusnya tetap bisa melanjutkan kasus dugaan suapnya.

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai dua alasan utama di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan pertama adalah kendala dalam pemenuhan kecukupan alat bukti terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Budi tidak merinci lebih lanjut mengenai jenis kendala yang dihadapi, apakah itu terkait metode, sumber daya manusia, atau faktor lainnya.
Alasan kedua yang dikemukakan KPK adalah kadaluwarsanya dugaan tindak pidana suap yang disangkakan kepada Aswad Sulaiman, yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dugaan penerimaan suap yang terjadi antara tahun 2007 hingga 2009 memiliki batas waktu penuntutan selama 12 tahun. Dengan demikian, kewenangan menuntut pidana untuk kasus tersebut telah kedaluwarsa pada tahun 2021, sehingga penyidikan yang dilakukan pada tahun 2024 tidak lagi dapat dilanjutkan.
Aswad Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara sepanjang tahun 2007-2014. Akibat perizinan yang diduga melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan antara tahun 2007-2009.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara. Upaya penahanan Aswad pada 14 September 2023 juga sempat tertunda karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya, pada 26 Desember 2023, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini karena tidak ditemukan kecukupan bukti dan adanya aspek kedaluwarsa.
KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini dilakukan dengan mempertimbangkan dua alasan tersebut, serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait sesuai dengan norma-norma hukum. Langkah ini diklaim sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.










Tinggalkan komentar