KPK Diadukan ke Dewas, Kenapa Tak Jemput Nusron?

KPK Diadukan ke Dewas, Kenapa Tak Jemput Nusron?

suaramedia.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus yang melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menuai kritik tajam. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melaporkan seluruh jajaran pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) karena dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam proses hukum.

Laporan yang diajukan secara daring pada Minggu (25/10/2026) ini dipicu oleh sikap KPK yang dianggap membiarkan Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut seharusnya mengambil tindakan hukum yang lebih ekstrem.

KPK Diadukan ke Dewas, Kenapa Tak Jemput Nusron?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Seharusnya KPK bertindak tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid," tegas Boyamin dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).

Boyamin menilai, kegagalan KPK dalam menghadirkan saksi kunci bukan merupakan kejadian tunggal. Ia menyoroti pola ketidaktegasan KPK yang juga terjadi pada kasus lain, seperti kegagalan menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dalam perkara proyek jalan di Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurutnya, sikap "lemot" dan abai yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK terhadap saksi-saksi yang mangkir dapat merusak citra lembaga di mata publik. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan membuat para saksi lain meremehkan hukum dan menurunkan wibawa KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, publik juga menyoroti upaya KPK yang telah melakukan penggeledahan di tiga ruang kerja staf Menteri Nusron Wahid, yang berujung pada penyitaan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik terkait kasus yang tengah berjalan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar