suaramedia.id – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, dan saudaranya, Iskandar Perangin-angin, divonis 4 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2020-2021 senilai Rp61 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12), oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Related Post
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Selain itu, Terbit Rencana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dengan uang rampasan yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Kelebihan sebesar Rp712 juta akan dikembalikan kepadanya. Sementara Iskandar harus membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang telah disetorkan sebelumnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah menerima suap dengan total lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan dan pengaturan berbagai paket proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat. Terbit Rencana memberikan arahan kepada kepala dinas mengenai pemenang pekerjaan, sementara Iskandar mengatur distribusi paket proyek dan besaran setoran.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar hakim.
Hal yang memberatkan vonis ini adalah terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan daerah, dan Terbit Rencana pernah terlibat tindak pidana korupsi. Selain itu, Terbit juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa, penyesalan, dan tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Dwi Junianto, yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Baik terdakwa maupun JPU KPK diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.










Tinggalkan komentar