suaramedia.id – Makassar – Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan, dimana Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Kejadian ini tentu menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah.

Related Post
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malammasam, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni Ketua KPU Pangkep Ichlas, Komisioner Muarrif, dan Sekretaris KPU Agus Salim, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. "Dalam proses ini ada tiga tersangka, AS sebagai pengguna anggaran, I sebagai ketua dan M sebagai komisioner," ujarnya kepada suaramedia.id – , Senin (1/12).

Menurut Jhon, ketiganya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp554 juta dalam proses pengadaan di KPU Pangkep. Modusnya, mereka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), meskipun secara struktural tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Lebih lanjut, Sekretaris KPU Pangkep sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya persekongkolan antara ketiga tersangka untuk memilih penyedia barang dan jasa tertentu.
Diduga, para tersangka meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang ditunjuk langsung, tanpa melalui mekanisme e-procurement yang transparan. Akibatnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan.
Kejaksaan Negeri Pangkep telah menyita uang tunai senilai Rp206 juta sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pangkep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci, untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.










Tinggalkan komentar