suaramedia.id – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah Jalan Kedung Anyar 2, Surabaya, mengalami perkembangan signifikan. Jumlah korban yang awalnya empat orang, kini membengkak menjadi tujuh, ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, kepada awak media di markasnya, Kamis (5/6). Dua tersangka, P dan S, telah ditahan dan polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Related Post
Aris menjelaskan, proses penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang tersembunyi. Ia berjanji akan segera merilis detail penyidikan kepada publik, namun saat ini polisi masih fokus pada pendalaman kasus.

Sebelumnya, suaramedia.id telah memberitakan penangkapan dua tersangka, P alias I dan S alias L, perempuan, pada Senin (2/6). AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, membenarkan penahanan tersebut. Satu terduga pelaku lain, IZ, yang bertugas sebagai penjaga rumah, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban perempuan, NS dan YY, yang menghubungi Command Center pada Sabtu (31/5). Mereka mengaku disekap dan tidak diperbolehkan keluar rumah sejak Jumat (30/5). Petugas yang datang ke lokasi menemukan empat korban, termasuk dua laki-laki, MF dan S, yang diduga juga menjadi korban TPPO. Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia dan Batam dengan gaji menggiurkan. Penangkapan terhadap tersangka I dan IZ dilakukan di Jalan Kedung Anyar gang 1, saat keduanya tengah mengonsumsi narkoba. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.










Tinggalkan komentar