suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan ini diambil pada Senin, 23 Maret 2026, menyusul polemik dan sorotan publik terkait status tahanan rumah yang sebelumnya disandang mantan Menteri Agama tersebut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemindahan status penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap Gus Yaqut. Meskipun demikian, proses pemeriksaan medis masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur, sebelum penahanan penuh di Rutan KPK dapat dilanjutkan.

"Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur," terang Budi, Senin (23/3/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menanti hasil pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan terduga koruptor sebelum ditempatkan di Rutan.
KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan ini tidak akan mengganggu jalannya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan fokus pada penyelesaian berkas penyidikan agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam kesempatan yang sama, KPK turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh elemen masyarakat yang konsisten mengawal dan memberikan dukungan terhadap penanganan perkara ini. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus Gus Yaqut kepada publik.








Tinggalkan komentar