suaramedia.id – Polresta Tangerang berhasil meringkus HS (51), Ketua RW, dan S (35), Ketua RT, karena diduga memeras pemborong proyek pembangunan SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Informasi yang dihimpun suaramedia.id dari keterangan Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada, Sabtu (2/8), aksi pemerasan bermula saat pemborong bermaksud berkoordinasi dengan perangkat lingkungan setempat. Namun, alih-alih disambut baik, HS dan S justru meminta uang sebesar Rp35 juta kepada korban.

Related Post
Pemborong yang awalnya menolak, akhirnya bernegosiasi dan bersedia membayar Rp15 juta. Namun, kedua pelaku tetap ngotot meminta Rp30 juta dan mengancam akan menghalangi distribusi material bangunan jika permintaannya tak dipenuhi. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah kafe di Citra Raya. Barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, handphone, dan kuitansi turut diamankan. HS dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kombes Indra Waspada menegaskan komitmen Polresta Tangerang untuk memberantas premanisme yang menghambat investasi dan pembangunan. Pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap untuk mengantisipasi dan menindak aksi premanisme. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban aksi serupa.










Tinggalkan komentar