Ketua INKAI Kota Tangerang Pertanyakan Anggaran Penjaringan Atlit Cabor Karate Untuk Popda XI Banten

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.ID – Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XI Banten mendatang di tiap-tiap Cabang Olahraga seperti yang dilakukan di Cabor karate Kota Tangerang yang dilaksanakan di Gor Jatiuwung pada 4 – 5 November 2023, yang diikuti oleh 581 atlet pelajar dan dibarengi dengan kejuaraan karate antar pelajar piala Walikota Tangerang 2023.
Frits Marsel SH,MH,M.Th Ketua Institut Karate do Indonesia Kota Tangerang di kantor sekretariat INKAI Kota Tangerang mengatakan, dirinya mempertanyakan pelaksanaan seleksi Penjaringan Atlit untuk Popda XI Banten yang di lakukan oleh Forki Kota Tangerang, dimana tahun besok Kota Tangerang sebagai tuan rumahnya, kata Bung frits (panggilan akrabnya) Senin (13/11/2023) kemaren.

Lagi menurutnya apakah biaya penjaringan tersebut di biayai oleh Pemerintah atau tidak.? Jikalau di biayai kok kenapa masih di pungut bayar pendaftaran sebesar Rp 150.000/ Atlit untuk kelas kumite dan Rp 200.000/ Tim untuk kelas katak beregu, dan kenapa Penjaringan Atlit tersebut di barengi dengan kejuaraan Piala Walikota dan yang seharusnya penjaringan itu dilaksanakan dalam 2 hari itu menjadi satu hari saja ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Institut Karate do Indonesia Kota Tangerang menegaskan Forki Kota Tangerang itu membawahi setiap perguruan karate yang ada di Kota Tangerang dan bukan membawahi Club – Club tapi kenapa proposal kejuaraan Piala Walikota pertandingan nya antar Club. ini menurutnya sudah menyalahi aturan yang ada dan membuktikan bahwa Ketua Forki Kota Tangerang tidak mengerti aturan tandasnya.

Dirinya dalam waktu dekat ini terkait hal tersebut akan mempertanyakan kepada Dispora Kota Tangerang agar tidak menjadi bumerang di kemudian harinya
(AE)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : [email protected]/ Cp : 082122985156. Terima kasih.

Facebook Comments
Baca Juga..!  Tahun 2019 SDIT Asy syukriyyah Tangerang, Siap Melaksanakan e-Raport