Kesal Diklakson Saat Mengisi BBM, Warga Kota Tangerang Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

Kota Tangerang, suaramedia.idUnit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).

Pasalnya, pelaku berinisial JI (30) warga Karanganyar, Kota Tangerang ini ditangkap polisi lantaran melakukan pelemparan kaca mobil dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 13 Agustus 2022, saat pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan Pembangunan III Kelurahan Karanganyar  Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

“Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU,” ungkap Zain.

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan sopir yang berinisial AC untuk berkelahi, namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu.

“Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka,” tuturnya.

Atas insiden tersebut sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga..!  Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades dan Oknum Desa di Kabupaten Tangerang Ditahan Polisi

“Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban, atas perbuatannya pelaku kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan,” pungkas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho.

(AE/Red)

Facebook Comments