suaramedia.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan peningkatan signifikan angka kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Angka tersebut kini membengkak menjadi Rp1,08 triliun, jauh melampaui estimasi sebelumnya yang mencapai Rp692 miliar. Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers Selasa (22/7).

Related Post
Menurut Cahyo, lonjakan angka kerugian negara tersebut didasarkan pada akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah. Rinciannya, Bank DKI (kini Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jateng Rp395 miliar. Ia menambahkan, potensi peningkatan angka kerugian negara masih terbuka lebar, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses penghitungan final. "Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK," tegas Cahyo.

Kasus korupsi ini telah menjerat 11 tersangka. Mereka terdiri dari mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Daftar tersangka lainnya termasuk Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renaldi (YR), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SP). Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai peran dalam proses pemberian kredit yang merugikan negara. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut.










Tinggalkan komentar