suaramedia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas membantah tudingan yang menyebut mereka terlibat dalam pemberian usulan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai menjadi celah hukum yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Related Post
Polemik ini mencuat setelah adanya pernyataan dari mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang menyebutkan bahwa lahirnya aturan tersebut tidak lepas dari masukan pihak kementerian. Hal ini kemudian memicu pertanyaan kritis dalam persidangan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, sempat melontarkan pertanyaan tajam mengenai konsistensi usulan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa masukan dari kementerian seolah hanya terfokus pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Pilpres, namun tidak menyentuh PKPU untuk Pileg maupun Pilkada.
"Kenapa tidak sekaligus untuk PKPU Pileg maupun Pilkada? Karena sampai saat ini syarat umum pendidikan tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat. Hal ini perlu dijelaskan," ujar Enny dalam persidangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan usulan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak KPU sebelumnya.
"Kami terus terang tidak ada informasi bahwa Kementerian Pendidikan Dasar Menengah memberikan usulan terkait pasal yang ada di PKPU tersebut," tegas Gogot saat menjawab pertanyaan hakim.
Dengan pernyataan ini, Kemendikdasmen menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan regulasi pemilu yang sempat memicu kontroversi terkait syarat usia dan pendidikan calon pemimpin nasional tersebut.










Tinggalkan komentar