suaramedia.id – Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengabarkan kabar mengejutkan terkait kliennya yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang. Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan tersebut, menurut Ari, telah berada di tangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Informasi ini disampaikan Ari seusai menerima telepon langsung dari Dasco, Jumat (1/8).

Related Post
Ari menjelaskan bahwa Dasco menginformasikan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 1 Agustus 2025. "Pak Dasco bilang Keppresnya beliau pegang, sudah ditandatangani. Beliau sedang berkoordinasi untuk segera ke sini guna proses administrasi dan pelepasan," ujar Ari.

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa Dasco akan membawa langsung Keppres tersebut ke Lapas Cipinang. "Kami mendapat telepon sekitar satu jam lalu. Pak Dasco yang akan membawanya. Beliau memastikan proses pembebasan akan selesai hari ini juga," tegas Ari. Dengan ditekennya Keppres pada 1 Agustus, Ari optimis Tom Lembong dapat menghirup udara bebas sore atau malam ini. "Semoga proses administrasi lancar, dan Insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama kita," harapnya. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga dan pendukung Tom Lembong yang telah menantikan kebebasannya.










Tinggalkan komentar