Kejari Tetapkan 4 Kades dan 1 Mantan Anggota Dewan di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

Tangerang, suaramedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa (Kades). Sementara, 1 lagi adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ke empat mantan Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN serta satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang didampingi Kasi Intelejen Ate Quesyini, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).

Nova mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia mobil, akibatnya kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan lantaran tidak dibayar oleh para Kepala Desa itu.

“Para pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” terang Nova.

Nova menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada para Kepala Desa dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional Desa.

“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tandasnya. 

(Alle Gege Kosasih/*)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Karena Hilangnya Resapan Air, Banjir di 12 Kec. Kabupaten Tangerang Disikapi Aktivis