Kejar Pajak Raksasa, DPR Desak Kemenkeu!

Kejar Pajak Raksasa, DPR Desak Kemenkeu!

suaramedia.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, memberikan instruksi tegas kepada Kementerian Keuangan untuk segera mengoptimalkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI). Langkah ini dinilai krusial guna memperluas basis penerimaan negara dengan menyasar sektor-sektor ekonomi skala besar.

Andi menekankan bahwa integrasi data antar kementerian dan lembaga harus diarahkan untuk memantau wajib pajak di sektor strategis, seperti pertambangan, perkebunan, industri manufaktur, hingga aktivitas ekspor-impor. Menurutnya, UU SDI memberikan mandat kuat agar tidak ada lagi ego sektoral dalam pembagian data antar instansi pemerintah.

Kejar Pajak Raksasa, DPR Desak Kemenkeu!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Satu Data Indonesia telah memberikan mandat untuk memastikan semua kementerian dan lembaga berbagi data. Jadi, tidak boleh ada lagi yang menutup-nutupi data," tegas Andi saat ditemui usai Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Gedung Keuangan Negara, Bandung, Jumat (9/10/2026).

Politisi dari Partai PAN ini menyarankan agar Kementerian Keuangan melakukan sinkronisasi data SDI dengan proses perizinan di berbagai sektor. Ia merinci perlunya kolaborasi erat dengan Kementerian Perdagangan terkait izin ekspor-impor, Kementerian ESDM untuk sektor tambang, serta Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya untuk mengawasi sektor perkebunan besar seperti kelapa sawit.

Lebih lanjut, Andi menyoroti sinergi antara UU SDI dengan sistem Coretax yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa meskipun Coretax merupakan teknologi mutakhir untuk mengidentifikasi wajib pajak, efektivitasnya sangat bergantung pada integrasi data dari seluruh kementerian melalui kerangka Satu Data Indonesia.

"Coretax itu pada dasarnya adalah teknologi atau sistem yang dikembangkan Kemenkeu. Namun, dengan adanya Satu Data Indonesia, sistem tersebut harus mampu mengintegrasikan data dengan seluruh kementerian terkait," tambahnya.

Di sisi lain, Andi memberikan catatan kritis mengenai fokus sasaran pajak. Ia secara tegas menolak wacana perluasan pajak yang menyasar pelaku usaha mikro atau pedagang kaki lima (PKL). Ia mengaku terkejut melihat paparan Kementerian Keuangan yang menyinggung sektor tersebut.

"Pemanfaatan data SDI semestinya difokuskan pada wajib pajak besar, bukan pelaku usaha kecil. Pedagang kaki lima itu berdagang untuk bertahan hidup dan mereka sudah membayar pajak perorangan," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar