suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam atas tiga kali pemanggilan yang diabaikan Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Kejagung telah mengantongi informasi lokasi Jurist Tan yang kini berada di luar negeri. "Penyidik memang sudah punya informasi keberadaan yang bersangkutan," tegas Harli saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).

Related Post
Meski enggan membeberkan negara tempat Jurist Tan bersembunyi, Harli memastikan upaya pemanggilan terus dilakukan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melalui jalur diplomatik, yakni dengan melibatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat Jurist Tan berada. "Ada rencana pemanggilan melalui kedutaan, namun kita masih memastikan langkah ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Jurist Tan melalui kuasa hukumnya beralasan mangkir karena kesibukan pribadi dan mengajukan pemeriksaan daring. Ia bahkan menyerahkan keterangan tertulis, berharap bisa menghindari pemeriksaan langsung. Namun, Harli menegaskan, penyidik tetap membutuhkan kehadiran Jurist Tan secara langsung karena pentingnya keterangannya dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait pengadaan alat TIK berupa laptop.
Kejagung menduga adanya skenario pengadaan Chromebook secara masif, meski uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitasnya untuk pembelajaran. Kasus ini, menurut Harli, menunjukkan indikasi kuat adanya pengarahan khusus untuk membuat kajian yang menguntungkan pihak tertentu. Kejagung kini tengah berupaya keras membawa Jurist Tan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.










Tinggalkan komentar