Kegiatan Betonisasi di Kp.Kayu Apu Desa Klebet Kec. Kemiri, Diduga Langgar KIP dan Permen PUPR

Tangerang | Banten, suaramedia.idBeberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), awak Media, Organisasi Kemasyarakatan serta masyarakat Desa Klebet, menilik lokasi pengerjaan proyek betonisasi yang berada di Kp. Kayu Apu, tepatnya di RT.10/05 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten. Rabu (31/08/2022).

Dari hasil pantauan tsb, Reformasi, dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,  dengan tujuan salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran katanya.

Seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan betonisasi di Kampung/Desa tsb, ini jelas sudah menyalahi aturan yang tertera dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain UU KIP, ada juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umun Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12//2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Proyek Betonisasi di Kampung Kayu Apu Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang tidak menyertakan Papan Inpormasi Publik itu, berarti sudah jelas bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sudah menabrak aturan.

Andri selaku Sekjen LSM Geram DPC Kabupaten Tangerang kepada suaramedia.idbmengatakan,  ” Proyek betonisasi ini patut dicurigai sejak awal karena tidak dilaksanakan sesuai prosedur ” tandasnya. Sampai berita ini diturunkan pihak Proyek belum dapat ditemui untuk dilakukan klarifikasi dan Konfirmasi. (Hery)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email :  [email protected]/Cp :  082122985156. Terima kasih.

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kebakaran Lahap 6 Kios di Tangerang