Kalapas Kelas II A Tangerang : Sesuai SOP Mantan Gubernur Banten Bebas Bersyarat

Kota Tangerang, suaramedia.idMantan Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah sudah dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang hari ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengungkap, terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten itu dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi, yaitu pembebasan bersyarat dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” kata Yekti saat dikonfirmasi. (Selasa 6/9/2022).

Ratu Atut dijerat dengan dua kasus, Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi, Hukuman Ratu Atut  bertambah menjadi 7 tahun penjara.

Kedua dirinya terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dengan divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan didalam pertimbangannya majelis hakim menyebut dia terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana puluhan miliar rupiah

(AE/Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Sediakan 1.097 Loker, Job Fair SMKN 7 Kotang Sukses Digelar