Kaget! Transaksi Saham Bebas PPN 12%? Ini Faktanya!

Kaget! Transaksi Saham Bebas PPN 12%? Ini Faktanya!

Suaramedia.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini mengeluarkan kabar mengejutkan terkait pajak transaksi saham. Lewat Surat Edaran No: S-00001/BEI.KEU/01-2025 tertanggal 1 Januari 2025, BEI mengklarifikasi penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap jasa transaksi perdagangan efek. Informasi ini menjadi penting bagi para investor dan pelaku pasar modal di Indonesia.

Surat edaran tersebut merupakan pembaruan atas edaran sebelumnya mengenai penyesuaian tarif PPN tahun 2025. BEI mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Yang menarik, aturan ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme penghitungan PPN 12% dan definisi "Nilai Lain" sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Kaget! Transaksi Saham Bebas PPN 12%? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah rumus perhitungan PPN 12%. BEI menegaskan bahwa perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan "Nilai Lain" sebagai DPP. "Nilai Lain" sendiri, sebagaimana tercantum dalam PMK 131/2024, didefinisikan sebagai 11/12 (sebelas per dua belas). Artinya, perhitungan PPN tidak langsung diterapkan pada nilai transaksi, melainkan pada besaran "Nilai Lain" yang telah ditentukan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para investor dan pelaku pasar modal dapat lebih memahami dan menerapkan aturan perpajakan yang berlaku. Suaramedia.id akan terus memantau perkembangan informasi terkait kebijakan perpajakan di pasar modal Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar