KADIN Provinsi Banten Minta MUKAB VII Ditunda, Kadin Kabupaten Tangerang Tetap Laksanakan MUKAB sesuai Jadwal

TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Hari pelaksanaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama Kadin Provinsi banten secara tiba tiba mrminta untuk di tunda pelaksaanan hari H, terkait permintaan ” Penundaan Pelaksanaan MUKAB Ke VII, Kadin Kabupaten Tangerang sekretaris OC ( Organizing Committee ) MUKAB ke VII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tangerang Banten.

Burhanudin, SH. menyampaikan, Perhelatan acara MUKAB KE VII, Kadin Kabupaten Tangerang akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan Oleh Panitia
Kata Seretaris OC ( Organizing Committee ) Minggu, (16/10/22).

Meskipun ada Surat Permintaan Penundaan MUKAB Ke VII
Kadin Kabupaten Tangerang. tak
berpengaruh, MUKAB KE VII KADIN Kabupaten Tangerang tetap berjalan sesuai agenda yang telah di tetapkan yaitu pada 26 – Oktober – 2022 “. Ucap Burhanudin.

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD), Kamar Dagang Dan Industri Pasal 25 huruf b. Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi. Kadin Kabupaten/Kota sebagai lembaga anggota dan merupakan lembaga
kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota “. Tambah Burhanudin.

Jadi sebagai induk Organisasi KADIN Indonesia maupun KADIN Provinsi Banten hanya sebatas memberikan usul dan saran.

(Adhy)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Satreskrim Polres Serang Kota Berhasil Amankan 2 pelaku Pencurian dengan Pemberatan