Kabupaten Lebak Terapkan PSBB Tahap IV

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak, serta menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat untuk bersinegis bersama memutus mata rantai virus Covid-19, dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada tanggal 31 januari 2021 lalu, maka Pemerintah Kabupaten Lebak kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV diwilayah Kabupaten Lebak.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, menggelar Rapat Sosialisasi terkait Pelaksanaan PSBB dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Lebak. Bertempat di Lebak Data Center, Rabu (3/02/2021).

Dalam arahannya Bupati menjelaskan, beberapa point yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB ini, adapun kegiatan yang dilarang dalam PSBB diantaranya, kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, spor center one dan plaza lebak, serta kegiatan yang dibatasi dalam PSBB diantaranya, jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

Bupati juga mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi kepada Desa yang tidak melaksanakan penegakan disiplin prokes, berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) atau penundaan ADD.

“Dalam penanganan virus Covid-19 ini, bagaimana Kita menekan laju pertambahan yang terpapar virus Covid-19, adalah sinergitas Kita bersama dan komitmen Kita bersama, sehingga kalau komitmen ini Kita jalankan secara bersama-sama, kita berharap ekonomi juga akan berangsur pulih kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih, kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu dan kembali pada zona hijau otomatis semua aktifitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru,” ujar Bupati.

Baca Juga..!  Walikota Tangerang : Tahun 2021 Pendapatan Daerah Kota Tangerang Dianggarkan 3.55 Triliun Rupiah

Selain itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Ade Mulyana juga menyampaikan, Polres Lebak sangat menyambut baik penetapan PSBB tahap IV ini, serta pihaknya siap bersinergi dan berkomitmen bersama Pemerintah Daerah, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan melaksanakan pendisiplinan protokol covid-19 di Kabupaten Lebak.

“Saya intruksikan kepada para Kapolsek jajaran bersinergi dengan para Satpol PP di kecamatan dan Kepala Desa, untuk menegakan protokol kesehatan secara persuasif tetapi tegas,” Jelas Ade.

Untuk diketahui PSBB Tahap IV ini terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 selama 15 hari.

Pewarta : (Jaya)

Facebook Comments