suaramedia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan hal tersebut pada Rabu (30/4). Menurut Yakup, laporan tersebut mencakup berbagai bukti, termasuk 24 video yang diduga menjadi sumber fitnah. Inisial para terlapor yang disampaikan Yakup adalah RS, RS, ES, T, dan K.

Related Post
Para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Sebagai bukti, Jokowi telah menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya, dari SD hingga Universitas Gadah Mada (UGM), kepada penyidik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan.

Jokowi sendiri menjelaskan alasannya menempuh jalur hukum. Baginya, meskipun isu ijazah palsu terkesan sepele, proses hukum diperlukan untuk memberikan kejelasan dan gamblang kepada publik. Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir, karena sebelumnya ia menganggap isu tersebut akan mereda dengan sendirinya.
Polemik ijazah Jokowi memang masih bergulir. Sidang perdana kasus gugatan terkait ijazah dan mobil Esemka telah digelar pada Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri Solo. Jokowi tercatat sebagai tergugat dalam kasus tersebut. Menariknya, empat orang yang sebelumnya vokal menyuarakan isu tersebut, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan Tifauzia Tyassuma, juga telah dilaporkan ke polisi oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/PoldaMetro Jaya.










Tinggalkan komentar