ISSI Menilai Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kota Tangerang Cacat Administrasi dan Inkonstitusional

Kota Tangerang, suaramedia.id Gonjang ganjing akan ramainya bursa pencalonan Ketua KONI Kota Tangerang periode 2023 – 2027 mendatang, begitu ramai di perbincangkan di tubuh para pelaku Olahraga dan Pemerhati dunia Olahraga yang hingga saat ini terpantau baru dua orang yang secara resmi mengambil formulir pendaftaran guna ikut meramaikan dalam bursa pencalonan tersebut

Muhammad Zaki Ramli Sekretaris carateker Ikatan Speda Sport Indonesia (ISSI) yang juga Sekum MD KAHMI KOTA TANGERANG ketika ditemui di kantor nya mengatakan, terkait adanya kepanitiaan penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Tangerang ini ada beberapa pertanyaan yang patut di pertanyakan, pertama apakah akan adanya pemilihan ini sudah memenuhi prosedur organisasi artinya begini apakah ada surat pengunduran diri dari Ketua Umum KONI saat ini menjabat yang ditujukan kepada KONI Provinsi Banten dan apakah ada surat persetujuan dari KONI Provinsi Banten, kata Zaki. Lagi kata Zaki Ada apa dengan Ketua Umum KONI Kota  Tangerang…..???? Kenapa menyelesaikan tugasnya dengan cepat…..???? Padahal Musorkot KONI Kota Tangerang diselenggarakan di bulan Desember 2023  dan ketika sudah ada surat persetujuan dari KONI Provinsi yang di maksud lalu KONI Provinsi Banten menunjuk seseorang sebagai plt atau karateker selaku pelaksana tugas guna mempersiapkan Musorkot luar biasa guna membentuk kepanitiaan penjaringan bakal calon yang dimaksud, ujarnya

Lebih lanjut Aktifis Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) ini menjelaskan dan untuk kepanitiaan itu sendiri harus Relevan dalam menentukan persyaratan contoh seperti surat dukungan apa dasarnya hukum nya harus ada 20 surat dukungan sehingga ini terkesan sangat dibuat buat. Jadi menurutnya ini perlu ada evaluasi khusus terkait kebijakan Panitia penjaringan sebab dari awalnya sudah salah kaprah, Imbuhnya

Baca Juga..!  Sambut HUT RI ke-77,  Kelurahan Priuk Gelar Bazzar dan Gerak Jalan Santuy

Lagi menurutnya yang juga Penasehat HIPMI KOTA ini yang sudah malang melintang di dalam Organisasi ini menjelaskan memang benar yang berhak adanya pergantian Ketua Umum KONI Kota Tangerang itu adalah Musorkot kalau masa bakti ketua itu sudah habis masa baktinya akan tetapi Ketua Umum KONI Kota Tangerang saat ini kan habis masa bakti nya bulan Desember 2023 dan masih ada Jedah waktu sekitar 9 atau 10 bulan kedepan, ada apa ini….?? Tuturnya

Jelas cara cara seperti ini sudah sangat menyalahi aturan di Organisasi manapun, maaf ya Organisasi KONI ini Organisasi Nasional dan besar loh, dan ini sudah banyak yang ditabrak aturan nya jadi menurutnya cacat administrasi dan Inkonstitusional. Baiknya rencana agenda tersebut di tunda bahkan kalau perlu batalkan sampai ada kejelasan secara Organisasi Tegasnya

Dirinya berharap KONI sebagai Organisasi Olahraga tertua di Indonesia ini untuk di tingkat Kota/Kabupaten agar lebih dewasa dalam berorganisasi dan tidak membatasi para Cabor yang akan ikut meramaikan bursa pencalonan Ketua Umum KONI Kota Tangerang, agar tercipta nuansa Demokrasi nya dan kalau perlu bisa ada 3 atau 4 calon yang mau maju sehingga bisa ada pembanding dalam Visi Misi nya bagaimana cara para calon akan membawa Organisasi KONI ini kedepannya. Tutupnya

Hal senada datang dari Tedi Subrata SH, MH selaku pemerhati Olahraga yang juga Anggota Perbakin Kota Tangerang melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya sepakat dengan pendapat Cabor ISSI menurutnya seharusnya KONI memperhatikan Cabor yang sudah masa bakti nya habis dan membantu dalam penyelesaiannya bukan nya langsung memutuskan dan menyatakan gak ada hak suara kata Tedi dengan nada kesal.

(AE)

Facebook Comments