Imunitas Advokat: Masih Ada Celah Hukum?

suaramedia.id – Menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak imunitas advokat, Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHSTI) memberikan catatan kritis. Ketua PAHSTI, Ferdian Sutanto, menilai bahwa putusan MK Nomor 353/PUU-XXIV/2026 belum memberikan solusi konkret mengenai indikator objektif dalam menentukan "iktikad baik" seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya.

Ferdian menyoroti adanya kekosongan mekanisme operasional dalam amar putusan tersebut. Menurutnya, belum ada syarat prosedural baru yang jelas untuk menilai apakah tindakan seorang advokat dalam membela kliennya sudah memenuhi unsur iktikad baik atau tidak. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di lapangan.

Imunitas Advokat: Masih Ada Celah Hukum?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Sebelumnya, PAHSTI mengajukan uji materi terhadap Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut menjamin bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesi dengan iktikad baik. Uji materi ini didasarkan pada prinsip konstitusional dalam UUD 1945, termasuk jaminan kepastian hukum yang adil, perlindungan martabat, serta hak untuk bebas dari diskriminasi.

Dalam gugatannya, PAHSTI sebenarnya meminta agar penuntutan terhadap advokat hanya bisa dilakukan jika telah ada rekomendasi atau putusan dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Langkah ini dianggap perlu untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih terukur bagi para penegak hukum tersebut.

Namun, dalam pertimbangannya, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut. Mahkamah berpendapat bahwa hak imunitas advokat tidak boleh dipisahkan dari UU Advokat. MK menegaskan bahwa substansi Pasal 149 ayat (2) KUHAP sangat berkaitan erat dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sebelumnya telah mendapatkan penguatan konstitusional melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.

Meskipun demikian, PAHSTI menekankan bahwa persoalan utama yang dihadapi bukan pada keberadaan hak imunitas itu sendiri, melainkan pada ketidakjelasan parameter untuk menentukan terpenuhinya unsur iktikad baik tersebut dalam praktik hukum di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar