Ijazah Jokowi Seret Peneliti ke MK: Konstitusi Diuji!

Ijazah Jokowi Seret Peneliti ke MK: Konstitusi Diuji!

suaramedia.id – JAKARTA – Polemik seputar dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru, kini di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga tokoh publik, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, secara resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah hukum ini merupakan respons atas penetapan status tersangka mereka pasca-penelitian yang mereka lakukan terkait dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Selasa (10/2/2026), Roy Suryo Cs didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Refly Harun. Di hadapan majelis hakim, Refly mengungkapkan bahwa para kliennya telah menyandang status tersangka dalam kasus yang dikenal publik sebagai polemik ijazah Presiden Jokowi.

Ijazah Jokowi Seret Peneliti ke MK: Konstitusi Diuji!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," terang Refly di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta. Refly secara gamblang menyebutkan pasal-pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut, meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta serangkaian pasal dalam UU ITE, seperti Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.

Menurut Refly, penerapan pasal-pasal tersebut, yang berujung pada status tersangka, dinilai secara fundamental bertentangan dengan semangat dan substansi Undang-Undang Dasar 1945. Ia secara spesifik menyoroti Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28E Ayat 3, dan Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak-hak dasar warga negara.

"Apa yang dilakukan Roy Suryo Cs sejatinya adalah murni kegiatan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Mengkriminalisasi sebuah penelitian adalah pelanggaran konstitusi," tegas Refly. Ia menekankan bahwa hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi adalah bagian integral dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Kasus ini, lanjut Refly, menjadi ujian penting bagi perlindungan kebebasan akademik dan hak warga negara dalam menyuarakan hasil penelitiannya tanpa ancaman pidana.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar