Ijazah Gibran Sah! KPU Buka Suara Soal MK

Ijazah Gibran Sah! KPU Buka Suara Soal MK

suaramedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan sikap menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berkaitan dengan sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat menjadi sorotan publik.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati baik amar putusan maupun pertimbangan hukum yang telah ditetapkan oleh MK. Ia menjelaskan bahwa pada saat proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berlangsung, KPU telah bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ijazah Gibran Sah! KPU Buka Suara Soal MK
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Dalam proses verifikasi, kami sepenuhnya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Afifuddin dalam keterangan resminya yang dihimpun pada Jumat (9/10/2026).

Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa regulasi yang digunakan saat itu masih memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Hingga saat ini, seluruh pengaturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih dinyatakan sah dan tetap berlaku," tambahnya.

Mengenai detail pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU mengungkapkan bahwa penilaian administratif dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang valid. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, serta Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019.

Dengan adanya pernyataan ini, KPU menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi dokumen yang telah dilalui sebelumnya telah memenuhi standar legalitas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar