suaramedia.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, melontarkan kritik tajam terhadap rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengambil alih tanah bersertifikat yang tak dimanfaatkan selama dua tahun. Kritik tersebut disampaikan Aria saat ditemui di Bimtek DPP PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7). Ia mempertanyakan dasar hukum rencana tersebut.

Related Post
"Aturannya ada enggak? Keinginan agar tanah tidak mangkrak dan produktif itu bagus, demi kepentingan rakyat. Tapi, harus ada aturan yang jelas, bukan asal ambil saja," tegas Aria. Menurutnya, pokok permasalahan bukan soal setuju atau tidak setuju, melainkan keberadaan regulasi yang menjadi payung hukum. "Bukannya sepakat atau tidak sepakat, aturannya ada enggak? Regulasi dulu," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Aria menekankan pentingnya regulasi dalam pengambilalihan lahan yang tidak produktif, meskipun ia mengakui kebutuhan rakyat akan tanah. "Nanti kita lihat hal yang bijaksana, terutama tanah-tanah besar dulu. Tanah-tanah yang berapa hektare dikompromikan dulu. Jadi penguatan ketahanan pangan atau ketersediaan lahan untuk perumahan," jelasnya. Ia menambahkan, "Intinya rakyat butuh tanah, tapi jangan bertindak tanpa aturan. Komisi II akan mencermati keputusan itu, melihat aturan yang ada, dasarnya apa, tujuannya apa, dan kepentingan siapa yang dilayani. Yang jelas, tanah ini untuk rakyat."
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan rencana pemerintah untuk mengambil alih lahan yang tak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, meski telah bersertifikat dan tanpa aktivitas ekonomi atau pembangunan. Nusron menyatakan pemerintah akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7), seperti yang diberitakan suaramedia.id.










Tinggalkan komentar