suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengetahui secara pasti perihal usulan abolisi untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tersandung kasus dugaan korupsi impor gula. "Saya belum mendengar langsung informasi tersebut. Kami akan mempelajari dulu," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Kamis (31/7). Anang memastikan hingga malam hari Tom Lembong masih berada di tahanan dan proses banding kasusnya masih berjalan. "Seingat saya, hingga upaya hukum terakhir, yang bersangkutan masih ditahan," tegasnya.

Related Post
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan usulan abolisi kepada DPR untuk Tom Lembong. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan hal tersebut. Dasco menyatakan Presiden telah mengirimkan surat resmi bernomor R43/Pers/ tanggal 30 Juli yang meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. "Seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan tersebut," kata Dasco. Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kini tinggal menunggu waktu. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025," tambahnya. Nasib Tom Lembong pun kini berada di ujung tanduk, menunggu keputusan final dari Keppres tersebut.











Tinggalkan komentar