suaramedia.id – Konflik antara dua tokoh besar Indonesia akhirnya memasuki ranah hukum. Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, secara resmi telah melayangkan laporan polisi terhadap pengusaha ternama, Jusuf Hamka, pada Rabu (30/9/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Hary merasa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial telah melewati batas kewajaran.

Related Post
Hary mengungkapkan bahwa keputusan untuk menempuh jalur pidana ini bukanlah hal yang direncanakan sejak awal. Ia mengaku telah menjalin hubungan baik dengan Jusuf Hamka selama kurang lebih tiga dekade. Namun, situasi berubah drastis ketika serangkaian pernyataan Jusuf Hamka mulai menyerang ranah pribadi serta kredibilitas perusahaan-perusahaan di bawah naungan MNC Group.

"Saya sudah melaporkan Jusuf Hamka ke polisi. Awalnya saya tidak berniat membawa masalah ini ke ranah pidana, namun pernyataan beliau di publik dan media sosial sudah melampaui batas. Isinya mengandung fitnah, serangan karakter, dan pencemaran nama baik terhadap saya," tegas Hary Tanoesoedibjo sebagaimana dikutip dari suaramedia.id.
Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan Hary adalah tudingan mengenai praktik penipuan yang dilemparkan oleh Jusuf Hamka. Menurut Hary, penggunaan terminologi "menipu" adalah tuduhan yang sangat berat karena berkaitan erat dengan tindak pidana. Ia menekankan bahwa jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses peradilan yang sah, bukan sekadar narasi di media sosial.
Lebih lanjut, Hary juga memberikan klarifikasi terkait isu Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang terjadi pada tahun 1999. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan perkara perdata yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Hary juga meluruskan narasi mengenai posisi Jusuf Hamka pada masa itu. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1999, Jusuf Hamka hanyalah pemegang saham minoritas di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Oleh karena itu, Hary menilai narasi yang mencoba membangun kesan seolah-olah Jusuf Hamka adalah pemilik CMNP pada periode tersebut adalah sebuah kekeliruan informasi yang tidak akurat.








Tinggalkan komentar