suaramedia.id – Suasana sidang praperadilan yang melibatkan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau akrab disapa Gus Yaqut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026) memanas. Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dengan tegas mengingatkan para pihak bahwa forum tersebut adalah ruang pembuktian, bukan ajang gelar wicara atau talk show televisi.

Related Post
Peringatan keras tersebut dilontarkan Hakim Sulistyo menyusul potensi interupsi dan perdebatan yang kerap terjadi dalam persidangan. "Kenapa saya larang dalam persidangan ini ada interupsi, supaya persidangan ini menjadi tertib, ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan ruang perdebatan, ini bukan acara talkshow televisi. Makanya saya bilang ruang sidang adalah ruang pembuktian, bukan saling interupsi saling memotong pembicaraan orang," tegas Hakim Sulistyo, menekankan esensi dari sebuah proses hukum.

Dalam sesi pembuktian tersebut, tim kuasa hukum Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli untuk memperkuat argumentasi mereka. Para ahli yang dihadirkan memiliki latar belakang keilmuan yang beragam, meliputi bidang hukum yang relevan dengan materi praperadilan. Mereka adalah Dian Puji Nugraha Simatupang, seorang Ahli Hukum Keuangan Publik dari Universitas Indonesia (UI); Mahrus Ali, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang; serta Oce Madril, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Keterangan dari ketiga ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang komprehensif dan mendukung posisi Gus Yaqut dalam praperadilan yang sedang berlangsung.









Tinggalkan komentar